Prosedur Pelayanan Rawat Inap Untuk Pasien Asuransi Dan Non Asuransi
Prosedur Pelayanan Rawat Inap Untuk Pasien Asuransi Dan Non Asuransi
Pengertian
Rawat inap (opname) adalah istilah yang berarti proses perawatan pasien oleh tenaga kesehatan profesional akibat penyakit tertentu, di mana pasien diinapkan di suatu ruangan di rumah sakit . Ruang rawat inap adalah ruang tempat pasien dirawat. Ruangan ini dulunya sering hanya berupa bangsal yang dihuni oleh banyak orang sekaligus. Saat ini, ruang rawat inap di banyak rumah sakit sudah sangat mirip dengan kamar-kamar hotel. Pasien yang berobat jalan di Unit Rawat Jalan, akan mendapatkan surat rawat dari dokter yang merawatnya, bila pasien tersebut memerlukan perawatan di dalam rumah sakit, atau menginap di rumah sakit.
Tujuan Rawat Inap
Untuk memudahkan pasien mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif
Untuk memudahkan menegakkan diagnosis pasien dan perencanaan terapi yang tepat
Untuk memudahkan pengobatan dan terapi yang akan dan harus didapatkan ps
Untuk mempercepat tindakan kesehatan.
memudahkan ps untuk mendapatkan berbagai jenis pemeriksaan penunjang yang diperlukan
Untuk mempercepat penyembuhan penyakit pasien
Untuk memenuhi kebutuhan pasien sehari-hari yang berhubungan dgn penyembuhan penyakit, termasuk pemenuhan gizi dll.
Alur proses Rawat Inap / Opname
1.   Tahap Admission ==> Penerimaan Ps
2.   Tahap Diagnosis ==> pemeriksaan pasien untuk menegakkan diagnosis
3.   Tahap Pengobatan / Treatment ==> Terapi dan perawatan pasien berdasarkan diagnosis yang didapatkan melalui tahap diagnosa
4.   Tahap Inspection ===> Tahap observasi lanjutan untuk mengetahui perkembangan dan respon pasien terhadap jenis pengobatan yang diberikan.
5.   Tahap control ==> Evaluasi akhir, biasanya seteleh sembuh dan pasien dipulangkan, namun masih membutuhkan control lanjutan.
Prosedur Rawat Inap
1.   Dokter menganjurkan pasien untuk rawat inap.
2.   Atas persetujuan pasien/keluarga/penanggungjawab pasien, perawat IGD/POLI memberitahu receptionist bahwa pasien akan dirawat inap.
3.   Perawat mengarahkan keluarga / penanggungjawab pasien untuk mendaftarkan pasien rawat inap ke receptionist.
4.   Untuk pasien yang masuk melalui IGD, receptionist menanyakan Kartu Berobat pasien (untuk pasien lama) atau mencatat data / identitas pasien  dengan lengkap (untuk pasien baru).
Untuk Pasien Umum
·        Receptionist menawarkan tarif jasa Rawat Inap secara jelas kepada pasien.
·        Apabila sudah ada kesepakatan dari keluarga / penanggungjawab pasien, maka receptionist memberikan form “Surat Pernyataan Pembayaran” kepada keluarga / penanggung-jawab pasien untuk diisi dan ditanda tangani
·        Receptionist meminta jaminan rawat inap kepada keluarga / penanggungjawab pasien berupa KTP/SIM atau tanda pengenal lainnya.
Setelah form “Surat Pernyataan Pembayaran“ diisi dan ditanda tangani oleh pasien, berikan form tersebut ke bagian Rekam Medis untuk dicarikan berkas Status Pasien Rawat Inap sesuai dengan Nomor Rekam Medik  dan selanjutnya Status Pasien Rawat Inap diantarkan oleh petugas Rekam Medis ke IGD/POLI yang dituju.
Untuk Pasien dengan Menggunakan Asuransi
·        Menanyakan kepemilikan asuransi kesehatan yang dimiliki pasien
·        Bila pasien masuk pada jam kerja, minta pasien untuk mengambil jaminan yang dikeluarkan oleh Perusahaan / Asuransi terkait. Bila pasien masuk diluar jam kerja, jaminan diambil keesokan harinya, pada saat jam kerja.
·        Meminta lembar jaminan, photo copy kartu asuransi, dan surat rujukan dari Puskesmas (kecuali kasus emergency) sebagai pelengkap tagihan.
·        Meminta pasien melengkapi persyaratan lainnya yang berhubungan dengan tagihan asuransi yang dimiliki.
·        Bila syarat adiminstrasi belum lengkap, keluarga / penanggung-jawab pasien diberi waktu maksimal 2x24 jam untuk memenuhi persyaratannya (selama pasien rawat inap). Jika tidak dipenuhi, pasien dianggap UMUM.
·        Tentukan dan beritahu keluarga / penanggung-jawab pasien tentang kamar yang akan ditempati oleh pasien sesuai dengan jatah yang telah ditentukan asuransi yang terkait, dengan mengelompokan Dewasa ( Pria / Wanita ) dan atau Anak.
·        Bila pasien meminta untuk naik kelas perawatan (kecuali JAMKESMAS dan JAMKESDA), berikan “Surat Pernyataan Kesediaan Pembayaran Selisih Biaya” untuk diisi dan ditandatangani oleh pasien/keluarga pasien.
·        Receptionist meminta jaminan rawat inap kepada keluarga / penanggungjawab pasien (khusus kepada pasien yang minta naik kelas perawatan) berupa KTP/SIM atau tanda pengenal lainnya
·        Setelah form “Surat Pernyataan kesediaan Pembayaran Selisih Biaya“ diisi dan ditanda tangani oleh keluarga / penanggungjawab pasien (khusus pasien yang minta naik kelas perawatan), berikan form tersebut ke bagian Rekam Medis.
5. Seluruh berkas administrasi rawat inap yang telah rampung diberikan ke bagian rekam medik untuk dicarikan berkas Status Pasien Rawat Inap sesuai dengan Nomor Rekam Medik  dan selanjutnya Status Pasien Rawat Inap diantarkan oleh petugas Rekam Medis ke IGD/POLI yang dituju.
6. Petugas Rekam Medik mencatat di buku kunjungan pasien dan memberi tanda Rawat Inap.
7. Receptionist menginformasikan ke bagian rawat inap mengenai kamar yang akan dipergunakan pasien guna mempersiapkan segala kelengkapan dan fasilitasnya.
8. Perawat mempersiapkan ruangan pasien baru.
9. Setelah ruang rawat inap siap, perawat memberitahu receptionist bahwa ruangan telah siap untuk ditempati.
10.       Receptionist memberitahu perawat POLI/IGD ruangan yang telah dipersiapkan.
11.       Perawat POLI/IGD mengantar pasien ke ruangan rawat inap.
Tindakan Rawat inap Meliputi
Fasilitas dan pelayanantentu saja lebih komplit dibandingkan dengan fasilitas rawat jalan, begitupun dengan tenaga kesehatan yang terlibat secara bersama-sama berkolaborasi untuk memberikan pelayanan kesehatan yang meliputi:
Observasi
diagnosa
terapi
rehabilitasi medik
dan berbagai jenis pelayanan medis lainnya yang mungkin dibutuhkan untuk menunjang proses pengobatan dan keperawatan pasien.
Standar Pelayanan rawat inap
1.   Pemberi pelayanan di rawat inap, standar dokter spesialis, perawat minimal D3
2.   Dokter penanggungjawab pasien rawat inap, standar 100 %
3.   Ketersediaan pelayanan rawat inap, standar anak, penyakit dalam, kebidanan, bedah
4.   Jam visite dokter spesialis, standar 08.00 s.d. 11.00 setiap hari kerja
5.   Kejadian infeksi pasca operasi, standar ≤ 1.5%
6.   Kejadian infeksi nosokomial, standar ≤ 1.5%
7.   Tidak adanya kejadian pasien jatuh yang berakibat kecacatan / kematian, standar 100%
8.   Kematian pasien ≥ 48 jam, standar ≤ 0.24%
9.   Kejadian pulang paksa, standar ≤ 5%
10.       Kepuasan pelanggan, standar ≥ 90%
11. Rawat inap TB :
- Penegakan diagnosis TB melalui pemeriksaan mikroskopis, standar ≥ 60%;
- Terlaksananya kegiatan pencatatan dan pelaporan TB di RS, standar ≥ 60%
12. Ketersediaan pelayanan rawat inap di rumah sakit yang memberikan pelayanan jiwa, standar napza, gangguan psikotik, gangguan neurotik, gangguan mental organic
13. Tidak adanya kejadian kematian pasien gangguan jiwa karena bunuh diri, standar 100%
14. Kejadian re-admission pasien gangguan jiwa dalam waktu ≤ 1 bulan, standar 100%
15. Lamanya hari perawatan pasien gangguan jiwa, standar ≤ 6 minggu.

Komentar